Wednesday, March 30, 2011

Pasien Malaria Stop Gunakan Obat Cloroquin

Metrotvnews.com, Timika: Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Kementerian Kesehatan, Dr Rita Kusriastuti MSc, mengemukakan obat cloroquin sudah resisten untuk mengobati penyakit malaria sehingga tidak boleh lagi dipakai.

"Kita harus stop berikan cloroquin kepada pasien yang terserang penyakit malaria," kata Rita kepada ANTARA di Timika, Rabu (30/3).

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela kegiatan seminar dan lokakarya Rencana Strategi Penanggulangan Malaria di Kabupaten Mimika tahun 2011-2026 kerja sama Dinas Kesehatan Mimika, Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), dan PT Freeport Indonesia bertempat di Timika.

Rita mengemukakan, saat ini terdapat jenis obat baru yang digunakan untuk mengobati penyakit malaria yaitu Dehidro Artemisinin Pepraquin (DHP).

Stok obat DHP di Indonesia saat ini dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik untuk permintaan rumah sakit pemerintah maupun swasta.

"Kita sudah menghitung kebutuhan obat ini se-Indonesia dan pemerintah menjamin persediaannya sangat cukup," jelas Rita.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi di Papua terutama di Timika dimana sekitar 60 persen pasien malaria pergi berobat ke klinik swasta yang tidak menyediakan obat DHP.

Menurut Rita, ke depan klinik dan rumah sakit swasta bisa memperoleh dan menggunakan obat DHP untuk pengobatan pasien malaria mengingat obat tersebut gratis.

Pungutan kepada pasien hanya diberlakukan untuk pemeriksaan laboratorium dan jasa dokter, sementara untuk obat tidak boleh dipungut bayaran karena mendapat subsidi dari pemerintah.

Rita menambahkan, Kemenkes akan mendiskusikan dengan jajaran terkait lainnya tentang usulan Kabupaten Mimika agar obat DHP bisa disediakan di beberapa apotek.

Sejauh ini pendistribusian obat DHP belum dilakukan ke klinik swasta maupun apotek karena dikhawatirkan obat ini juga akan mengalami resistensi terhadap penyakit malaria akibat penggunaan yang tidak dikontrol.

"Kalau tanpa resep dokter akan sangat berbahaya. Kita semua harus menjaga agar tidak terjadi resistensi pada obat ini," tutur Rita.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Erens Meokbun mengatakan stok obat DHP di Mimika saat ini dalam jumlah yang cukup.

Penggunaan obat DHP di Mimika untuk pengobatan penyakit malaria dilakukan sejak tahun 2006 dan hingga saat ini masih terbatas di RS pemerintah, beberapa Puskesmas, Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) milik LPMAK, RS AEA Tembagapura, Public Health and Malaria Control (PHMC) PT Freeport dan sejumlah klinik Malcon.

"Kita komitmen untuk menggunakan obat DHP. Kita mendapat bantuan dari pusat melalui provinsi, juga ada alokasi anggaran dalam APBD Mimika tahun 2011 untuk pengadaan obat tersebut," jelasnya.(Ant/*)

No comments:

Post a Comment